Alasan Mencari Kucing, Kok Malah Meraba dan Cipika-cipiki Anak Dibawah Umur

Pelaku saat diamankan di Polsek Lumbis

KAYANTARA.COM, LUMBIS – Seorang pemuda berinisial R (26) warga Desa Kalampising Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan polisi.

Pria ini dilaporkan ke polisi karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia delapan tahun.

Perbuatan bejat pemuda pengangguran itu dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita pada 7 November 2022 di rumah korban di RT. 02 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis.

“Saat itu pelaku masuk ke rumahnya dengan alasan mencari kucing dan langsung menghampiri korban yang sedang bermain HP di ruang keluarga,” kata Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi.

“Setelah itu pelaku R melakukan pelecahan dengan meraba kemaluan korban sambil mencium pipi kiri dan kanan (cipika-cipiki, red) korban,” sambung dia.

Dengan kejadian itu korban berusaha untuk melawan dan melepaskan diri dari kebuasan nafsu birahi R.

Setelah berhasil lepas dari pegangan R, korban berlari ke dapur untuk mengambil sapu. Hal itu membuat R lari ke luar rumah.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Lumbis. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap polisi dengan sangkaan pasal 82 UU RI N0 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here