Penyelundupan Daging Ilegal Senilai Rp300 Juta dari Malaysia Digagalkan di Tarakan

Dirpolairud Polda Kaltara bersama Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan upaya penyelundupan daging ilegal asal Tawau Malaysia. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penyelundupan daging ilegal beserta kulit lumpia, brokoli dan kembang kol asal Tawau, Malaysia berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara sekitar pukul pukul 23.53 Wita di perairan Juata Tarakan, Sabtu (5/11/2022) lalu.

Dalam jumpa persnya, Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wirawan mengatakan daging beserta hasil tumbuh-tumbuhan yang terkemas rapi itu diangkut melalui speedboat M.Adventure yang dinahkodai DRS (32).

Upaya penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit Gakkum. Tak butuh waktu lama, tim langsung bergerak cepat mengintai perairan Juata Tarakan dan berhasil menemukan speedboat yang dicurigai.

“Tim Gakkum langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap speedboat berwarna biru putih les hitam yang dinahkodai DRS dan ABK atas nama AG,” ujarnya di Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan, Rabu (9/11).

Dari hasil pemeriksaan, speedboat tersebut membawa  muatan antara lain sosis, daging, nugget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, dan bebola yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan atau produk tumbuhan.

“Barang bukti ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Kita tidak bisa lama-lama, karena sudah tidak berada di dalam freezer. Taksiran harga kurang lebih Rp300 juta,” kata Bambang Wirawan.

Selain DRS, polisi juga telah mengamankan seorang pria domisili Tarakan inisial HT (30) selaku pengurus barang.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan,  dan dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kaltara untuk diserahkan kepada penyidik guna proses lidik dan sidik

“Dari keterangan tersangka, dia baru melakukan kali ini. Dan katanya dia diperintahkan oleh AP selaku pemilik. Siapa AP dan bagaimana AP masih kita kembangkan,” tuturnya.

Berdasarkan UU No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan daging ilegal yang berhasil digagalkan berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku atau PMK.

“Dampak adanyapenyakit ini sangat besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dampak secara langsungnya adalah akan menyerang hewan-hewan ternak seperti sapi, kambing, babi dan lainnya,” jelasnya.

 Berikut Barang Bukti yang diamankan:

  • Satu unit speedboat M.Adventure warna biru putih les hitam
  • Daging merk Alana sebanyak 47 pack dengan berat 2.742 kg
  • Lumpia besar sebanyak 10 dus
  • Lumpia kecil sebanyak 11 dus
  • Brokoli sebanyak 9 boks
  • Kembang koal sebanyak 10 keranjang
  • Sosis merk frankfurter ayam sebanyak 10 karung
  • Nuget sebanyak 1 kotak
  • Bebola sebanyak 1 kotak
  • Satu unit HP merk Samsung A23 warna abu-abu
  • Satu unit HP merk Vivo V2026 warna hitam

(kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here