KAYANTARA.COM, JAKARTA – Komite III DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Senin, 28 November 2022.
Raker ini dihadiri oleh Pimpinan Komite III DPD RI, Anggota DPD RI, pejabat Eselon 1 dan Eselon II Kemenpora beserta jajaran secara tatap muka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Raker ini membahas realisasi program Kemenpora 2022 dan rencana kerja Kemenpora 2023; dan Perkembangan pengenaan tragedi Kanjuruhan Malang serta persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia tahun 2023.
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan nasional, olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional yakni tercapainya kesejahteraan umum.
“Kesejahteraan yang dimaksud tentu saja bukan semata-mata terpenuhinya materi dan hal-hal fisik serta non fisik, namun juga terkait mental dan spiritual,” ujar Hasan Basri.
“Dengan kata lain, yang hendak dicapai dalam konteks olahraga adalah, satu kesatuan kesejahteraan yang terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya,” lanjutnya.
Hasan Basri menjelaskan berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menetapkan pagu anggaran Kemenpora senilai Rp2,53 triliun.
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk program keolahragaan sebanyak Rp2,06 triliun, program kepemudaan sebesar Rp151,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp321,8 miliar,” kata Hasan Basri yang akrab disapa HB.
Hasan Basri menyampaikan kenaikan anggaran Kemenpora tersebut belakangan menjadi sorotan banyak pihak lantaran karena adanya kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 silam.
“kenaikan anggaran seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keolahragaan serta perbaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan keolahragaan di Indonesia,” tegas Hasan Basri.
Di kesempatan yang sama Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan beberapa catatan, salah satu diantaranya mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan SOP pengamanan pertandingan sepakbola Indonesia merujuk pada aturan FIFA, PSSI, dan regulasi tentang keamanan serta meminta kepada Pemerintah untuk memastikan kesiapan Piala Dunia FIFA U-20 mulai dari infrastruktur hingga peralatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, Zainudin Amali menyampaikan berdasarkan penyampaian hasil inspeksi terdapat 6 venue dari FIFA ke Kemenpora.
“Salah satu diantaranya kondisi rumput di stadion dan lapangan latihan yang tidak sesuai dengan standar FIFA;, Investasi yang signifikan untuk perbaikan dan perawatan rumput di stadion;, perbaikan lampu (floodlight);, jaminan ketersediaan pasokan listrik; dan lain-lain,” kata Zainudin Amali.
Acara rapat kerja antara Komite III DPD RI dengan Menpora menghasilkan beberapa kesimpulan salah satu diantaranya yaitu: (1) menyelesaikan dan mengevaluasi berbagai program rencana aksi nasional kepemudaan;, (2) berkoordinasi dengan para pihak terkait sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan rekomendasi TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban tragedi kanjuruhan dan keluarganya;, (3) pemberian bantuan pendanaan yang bersumber dari APBN kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga, khususnya pada cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (4) mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2022 untuk mencegah kekosongan hukum sebagai amanat dari Pasal 107 UU Keolahragaan;, (5) Mengikutsertakan Anggota Komite III DPD RI sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dalam kerangka sosialisasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan program dan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga RI di daerah;, dan (6) menyusun DBKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain dari pada itu, Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan, (1) mendorong dan mendesak seriap Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengelola sedikitnya 2 cabang olahraga unggulan sesuai potensi atlet daerah dan termasuk 14 cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON;, (2) Mendorong perseroan dan/atau BUMN dan/atau swasta untuk berperan serta menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial;, (3) dan mendorong Kementerian Dalam Negeri menertibkan peraturan menteri untuk memastikan alokasi anggaran DBON dalam APBN. (*/mediaHB)