Wagub Yansen Bentuk Tim Kajian Carbon Trade

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Dr Yansen TP, M.Si memimpin rapat koordinasi mekanisme carbon trading di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tengah mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon atau carbon trading agar dapat dilakukan di daerah.

Tim dibentuk langsung pada rapat koordinasi yang dipimpin Wagub Kaltara Dr Yansen TP, M.Si, Kamis (15/12/2022).

Yansen menjelaskan, Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) terkait isu perubahan iklim, baik dalam bentuk penguatan program maupun strategi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

“Kaltara ini dalam kesatuan kabupaten/kota yang ada memiliki potensi yang sangat besar di bidang lingkungan terutama hutan. Jadi ada dua, hutan premier dan hutan mangrove. Keduanya memiliki isu besar, isu internasional sebagaimana kebijakan presiden tentang kawasan industri hijau di mana salah satu potensi terbesat itu adalah mangrove,”ujarnya.

Secara geografis kata Yansen, dengan luas hutan mencapai 1,3 juta hektare Kaltara menjadi salah satu daerah yang memiliki hutan terluas di Indonesia.

“Tetapi itu tidak berdampak pada kita sementara kita punya tanggung jawab moral terhadap perlindungan terhadap hutan itu sendiri. Saya kira naif lah kalau kita tidak berpikir bahwa kepentingan besar yang berdampak pada negara, berdampak pada kepentingan internasional tapi tidak berdampak pada kepentingan daerah. Maka dari itu beliau (Gubernur) perintahkan saya untuk segera menanganinya dan saya sudah rapat untuk membentuk tim kajian yang akan memperjuangkan carbone trade,” urainya.

Lanjut, Yansen mengatakan, Pemprov sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Dalam Perpres NEK itu, ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

“Saya kira ini yang kita perjuangkan agar formulasi DAU (Dana Alokasi Umum) baik untuk kabupaten/kota maupun Kaltara harus diperhitungkan dari potensi strategis daerah. Untuk itu kita sudah diskusi panjang, saya sudah arahkan untuk membentuk tim yang melibatkan seluruh OPD terkait di Provinsi Kaltara dan Kabupten/kota bahkan termasuk komponen masyarakat adat, NGO terkait yang selama ini sudah bergerak kita juga harap mereka ikut berjuang,” katanya.

Yansen berharap ketersediaan informasi dan kesamaan pemahaman mengenai isu ini perlu disampaikan untuk memastikan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah sejalan dengan kaidah yang telah berjalan, terutama terkait dengan komitmen Kaltara secara internasional.

“Kita harapkan semua elemen masyarakat dapat mendukung upaya ini,” pungkasnya. (*/dkisp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here