Zakat Fitrah di Bulungan Paling Rendah Rp32,5 Ribu per Jiwa

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah / 2023 Masehi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menentukan kadar zakat fitrah paling rendah sebesar Rp32,5 ribu per jiwa. Sedangkan fidiyah sebesar Rp30 ribu per hari.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penentuan kadar zakat pada Rabu (8/2/2023) yang turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Bulungan, H.Jamaluddin Saleh.

Penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 M dilaksanakan Kemenag bersama perangkat daerah terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, ormas Islam, Baznas, penyelenggara zakat wakaf serta KUA Tanjung Selor dan Tanjung Palas.

Hasil pertemuan menentukan besaran kadar zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bulungan yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dan Muslimah adalah berupa makanan pokok yang dikonsumsi atau dimakan sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram beras atau diganti dengan uang.

Ketentuan penggantian dengan uang meliputi kategori 1 sebesar Rp17 ribu x 2,5 kg = Rp42,5 ribu / jiwa. Kategori 2 sebesar Rp15 ribu x 2,5 kg = 37,5 ribu / jiwa. Lalu Kategori 3 sebesar Rp13 ribu x 2,5 kg = Rp32,5 ribu / jiwa.

Kemudian besaran fidiyah di Bulungan tahun ini adalah berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2 mud atau Rp30 ribu / hari.

Kemenag menganjurkan kepada kaum Muslimin dan Muslimat yang akan membayar zakat fitrah, zakat harta dan fidyah agar menyalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ dan UPZ yang dibentuk atau terdaftar pada Baznas Kabupaten Bulungan.

Serta membayar zakatnya tidak menunggu batas waktu berakhir bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M guna memudahkan petugas untuk membagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak menerimanya.

Sumber: diskominfo-bulungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here