Warga Sebidai Pertanyakan Soal Pajak Kendaraan dan Penerimaan Polri

Jumat Curhat Polres Tana Tidung di Desa Sebidai yang dihadiri Wakapolres AKP Oman Purnama Abdurrohman. Foto: Riko Ismanto/Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TANA TIDUNG – Telah menjadi program Polri, Jumat Curhat terus digalakan oleh Polres Tana Tidung.

Jumat Curhat yang kali ini dipimpin Wakapolres Tana Tidung AKP Oman Purnama Abdurrohman berlangsung di  Desa Sebidai.

Berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga perlunya solusi dari permasalahan tersebut, disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Fira salah satu warga menyampaikan pertanyaannya dalam hal sistem penerimaan calon anggota Polri. Ia menanyakan apakah ada perlakuan khusus kepada putra daerah yang bertato adat.

“Namanya kami orang dayak ini kan ada yang namanya tato adat, makanya saya tanya apakah kalau mau masuk Polisi bisa tidak kalau ada yang punya tato, tapi tato adat,” katanya.

Sementara Matius warga lainya menyampaikan terkait pajak kendaraan. Di mana warga memiliki lebih dari satu kendaraan agar tidak dikenakan pajak progresif.

“Mau mendengar langsung bagaimana mekanismenya jika pajak kendaraan itu kendaraanya lebih dari satu kendaraan,” katanya.

Menjawab pertanyaan warga, Wakapolres Tana Tidung mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

“Hal ini semakin terasa saat kami bisa membantu dalam menyelesaikan keluhan masyarakat dan terlaksana dengan cepat,” ujar Wakapolres kepada Kayantara.com, Jumat (10/2/2023).

Terkait, permasalahan yang dikeluhkan pihaknya siap menerima dan melakukan tanggapan atas keluhan yang telah disampaikan kepada kami.

“Jadi ini adalah cara Polisi menampung keluhan masyarakat, yang selama ini mungkin terputus maka dengan ini keluhan warga ini bisa kita dengar secara langsung,” katanya.

Selanjutnya, Wakapolres memberikan saran terkait penerimaan Polri kepada warga sebaiknya tidak bertato karena ada mekanisme dalam penerimaam anggota Polri.

“Tetapi apabila bertato yang mau masuk anggota Polri, asalkan tatonya motif adat dan tatonya jangan sampai keliatan dan bisa dipertanggung jawabkan oleh ketua adat setempat,” kata Wakapolres.

Ia juga menambahkan, bahwa Polri secara institus bukan lagi sekadar petugas pemburu pelaku kejahatan.

Akan tetapi, Polisi juga perpanjangan tangan negara untuk mewujudkan fungsi kepolisian dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

“Kami sangat berterima kasih dengan masyarakat karena kita sukses dan berhasil berkat dari masyarakat juga. Semoga kegitan ini terus berjalan dan kedepan bisa saja ini dilakukan dor to dor ke toko dan rumah warga,” pungkasnya.

Kabag SDM Polres Tana Tidung AKP Kistaya menambahkan terkait pajak kendaraan, bahwa pajak progresif sudah diatur dalam Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,

Dimana, dalam undang undang tersebut diatur bilamana memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama kepemilikan sama, tempat tinggal sama.

“Pajak progresif itu merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak tersebut,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut mendampingi Wakapolres Tana Tidung AKP Oman Purnama Abdurrohman, Kabag SDM AKP Kistaya, Kabagbren IPDA Dedy Timang. Serta para perwakilan warga. (rko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here