Pemilik Jagoar Hotel & SPA Diperiksa Polisi, Termasuk Dinas Terkait

Kapolres Tarakan saat menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat lalu.

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Jagoar Hotel & SPA setelah digrebek pada Rabu malam (15/2/2023) lalu, terus didalami Polres Tarakan.

Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, kini Polres Tarakan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel & SPA tersebut

“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Jagoar Hotel dan SPA,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/2).

Ia menerangkan pemeriksaan yang dilakukan kepada pemilik adalah terkait perizinan dan pendalaman perannya terhadap Jagoar Hotel & SPA yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur itu.

“Untuk hasilnya kita menunggu pemeriksaan  penyidik. Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya. Selanjutnya, tambah Khomaini, usai memeriksa si pemilik Hotel dan SPA, pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut ke dinas terkait.

Dalam kasus ini polisi telah mendapatkan 38 orang sebagai saksi. Dari jumlah ini, 24 orang di antaranya berperan sebagai terapis yang telah didata oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Tarakan.

“Dari hasil pendataan oleh Dinas Sosial itu, para terapis ini diberi dua opsi. Pertama diberikan pelatihan atau yang kedua dipulangkan ke daerah masing-masing,” tambahnya. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here