3 Syarat ini yang Harus Dipenuhi DOB Tanjung Selor

Tampak peserta dan narasumber dalam seminar percepatan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Tanjung Selor saat foto bersama

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara Kaltara menggelar seminar percepatan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Tanjung Selor di Ruang Serbaguna Lantai I Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov di Jl Rambutan, Tanjung Selor pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Bulungan, H Jamaluddin Saleh, S.Pd selaku salah satu narasumber menyampaikan pemekaran daerah telah diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang  Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

“Berdasarkan PP tersebut, pemekaran daerah harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan,” sebutnya.

Seperti diketahui, Tanjung Selor saat ini berstatus kecamatan, ibukota Kabupaten Bulungan dan juga ibukota Provinsi Kaltara. Sebagai ibukota provinsi mestinya Tanjung Selor berstatus kotamadya.

Namun untuk menjadi kotamadya minimal terdiri 4 kecamatan sehingga ada pilihan agar Tanjung Selor dimekarkan.

Pemekaran maupun peningkatan status Tanjung Selor dilakukan dengan pertimbangan, antara lain Provinsi Kaltara tidak bisa lagi disebut provinsi muda dengan usianya yang mendekati satu dasawarsa.

Kemudian Provinsi Kaltara juga menjadi daerah penyangga ibukota negara di Provinsi Kaltim. (*/diskominfo-bul)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here