Jual Togel via WhatsApp, Seorang Wanita Harus Masuk Sel Tahanan

Pelaku perkara pidana perjudian jenis togel saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Tarakan Barat

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Judi toto gelap atau dikenal togel masih marak di Tarakan. Penjualnya pun tak mengenal usia, jenis kelamin maupun profesi.

Seperti yang dilakukan seorang wanita berinisial SP alias NN yang diringkus polisi saat asyik menjual togel.

Warga Kelurahan Karang Rejo ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 19 Februari 2022 lalu di RT 01 di  kelurahan tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Harry R. Arsa,  mengatakan penangkapan SP alias NN berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 11 Februari lalu.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa uang tunai sebesar Rp3,6 juta, satu unit handphone dan tablet yang digunakan untuk bertransaksi, satu lembar catatan bertuliskan angka, dan satu lembar kartu ATM Bank BCA beserta resi penarikannya.

“Dia menjual togel ini melalui aplikasi WhatsApp. Tapi dia bukan bandarnya, melainkan berperan sebagai operator, dan diupah Rp50 ribu perhari plus bonus. Bandarnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” katanya kepada wartawan, Jumat (24/2). Atas perbuatannya, pelaku disangkahkan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan kedua KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp20 juta. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here