KAYANTARA.COM, TARAKAN – Penyelesaian masalah hak kepemilihan lahan yang tumpang tindih di area Bandar Udara (Bandara) Internasional Juwata Tarakan akan memasuki babak baru.
Dalam rapat koordinasi yang digagas oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandara Juwata bersama Walikota Tarakan dan Forkopimda pada Jumat (24/2/2023) kemarin, menghasilkan beberapa catatan penting yang akan tindaklanjuti.
“Masalah ini akan kita uraikan satu persatu. Sehingga perlu langkah-langkah yang kongkrit dalam menyelesaikannya. Nah, dari hasil rakor itu ada dua item yang harus kita tindaklanjuti untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata Plt Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Dodi Dharma Chayadi kepada wartawan.
Satu di antaranya adalah pihak Bandara Juwata Tarakan telah meminta Inspektorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit seluruh aset yang ada di bandara terbesar di Provinsi Kalimantara Utara tersebut.
“Saya minta diaudit semuanya, agar masalah ini tidak berlarut-larut lagi. Karena untuk mengeluarkan uang negara tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Dodi, telah direstui oleh Walikota
Tarakan dr Khairul dan seluruh Forkopimda terkait dalam rakor tersebut.
Bahkan pihaknya pun mengklaim mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari Dirjen Perhubungan Udara setelah hasil rakor terkait persoalan hak kepemilikan lahan itu disampaikan.
“Target pelaksanaan audit maksimum dua bulan atau paling cepat sebulan. Hasilnya sebagai dasar kita (Bandara Juwata) ke pemerintah daerah,” terang Dodi.
“Saya ingin menyelesaikan masalah yang sudah lama ini supaya segera kelar. Isitilah benang ruwet, harus diselesaikan satu-satu. Dari hasil rakor inilah upaya yang dilakukan Bandara Juwata Tarakan untuk membantu masyarakat,” cetusnya.
Dodi mengungkapkan, hingga saat ini luas lahan Bandara Juwata Tarakan yang dibutuhkan adalah 238,337 hektar.
Namun dari luas wilayah yang terbagi beberapa area itu, ada yang sudah bersertifikat dan belum.
“Misalnya yang belum bersertifikat 69,7 hektar. Termasuk di area C yang luasnya 52,1 hektar. Sementara yang sudah bersertifikat luasnya
107,237 hektar. Dan ada juga yang luasnya 9,3 hektar sudah bersertifikat. Yang sudah bersertifikat milik Bandara Juwata ini dikeluarkan tahun 1994,” ungkap Dodi.
“Ini memang membingungkan, kok ada yang belum dan ada yang sudah. Padahal berada di dalam area pagar. Nah, inilah yang nantinya akan dilakukan audit untuk segera diselesaikan,” pungkasnya. (kyt)