Ditangkap Polisi Karena Kesal saat Menagih Utang Mintanya Dicicil

Pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam press release di Polsek Tarakan Timur. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sudah jatuh, tertimpah tangga pula. Ya pepatah ini sepertinya pantas dialamatkan untuk seorang pria dengan inisal MD yang merupakan warga Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur.

Pasalnya, pria itu ditangkap polisi pada 19 Februari 2023 lalu karena terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 19.30 Wita di salah satu lokasi jemuran rumput laut RT 12 Jalan Binalatung Pantai Amal.

“Saat itu sekira pukul 18.30 Wita pelaku MD menemui saudara DH untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang belum dibayar selama setahun, namun DH tidak punya uang tapi mau membayarnya dengan cara dicicil terlebih dahulu,” kata Gian kepada wartawan dalam press release, Sabtu (25/2) lalu.

Mendengar niatan itu, pelaku merasa keberatan hingga akhirnya melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap DH. Tepatnya di bagian hidung korban hingga mengalami luka dan berdarah. .

“Atas kejadian itu, keesokan harinya DH membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan proses hukum karena merasa keberatan,” ujarnya. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here