Sebanyak 39 Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Kodim 0907 Tarakan

Barang bukti tangkapan berupa puluhan kayu ilegal yang berhasil diamankan. (Foto: Kodim 0907 Tarakan)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Unit Intel Kodim 0907 Tarakan kembali mengamankan 30 kubik kayu jenis meranti campuran yang dibongkar di Gang Rukun RT.17 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim 0907 Tarakan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belakangan ini banyak aktivitas yang dilakukan di daerah yang menjadi tempat penangkapan. Telah diamankan tiga perahu jongkong dengan mesin 40 PK. Di dalamnya terdapat 39 kubik kayu, jenisnya bermacam-macam tapi mayoritas meranti,” ucap Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku kabur saat melihat petugas. “Satu perahu sempat mencoba kabur dan berhasil ditangkap oleh anggota kami, kita kejar dan dapat tiga perahu sebagai barang bukti, namun pelakunya kabur karena sudah melihat keberadaan kami, jadi di TKP hanya orang-orang yang membongkar saja yaitu buruh,” jelasnya.

Hal ini sudah dikoordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait sesuai arahan Danrem 092  Maharajalila untuk dilakukan penyerahan barang bukti. “Harapannya nanti ke depan kami bisa membuat suatu efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, letak geografis Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik illegal logging.

Terdapat sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabuhi petugas. “Dengan banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan ini, sehingga agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Inilah tugas kami sebagai TNI, ada dalam UU nomor 34 Tahun 2004, di situ kami bertugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan,” pungkasnya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here