KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Participating Interest atau PI (10%) telah memasuki tahap uji tuntas atau Due Diligence. Yakni, tahap penyiapan dan penawaran PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru Perusahaan Perseroan Daerah (PPD).
Uji tuntas (Due Diligence) adalah kegiatan penyelidikan secara menyeluruh pada perusahaan terkait aset, kewajiban, risiko usaha, dan lain-lain. Kegiatan penyelidikan tersebut, bermanfaat untuk membantu membuat keputusan bisnis dan investasi yang tepat.
Prosesnya sendiri, setelah uji tuntas, dalam hal ini BUMD yakni PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), akan menyampaikan surat meneruskan minat dan kesanggupan kepada kontraktor.
Selanjutnya, barulah proses pengalihan 10 persen dilakukan, dengan telah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP hadir menyaksikan paparan Laporan Akhir Uji Tuntas Pelaporan PI 10 Persen dan Pembukaan Dataroom Wilayah Kerja Tarakan oleh PT. Geosain Delta Andalan di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (6/3/2023).
Hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Albertus Stefanus Marjanus, Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Poniti, S.H, serta Direktur Utama PT Geosain Delta Andalan, yang diwakili Rizkyani Widyanti ST, MT.
Hadir pula tim percepatan PI 10 persen, diantaranya Komisi III DPRD Kaltara, Biro Perekonomian Kaltara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Bappeda-Litbang Kaltara, ESDM Kaltara, dan Biro Hukum Kaltara. Serta dari Pemerintah Kota Tarakan.
Diketahui, selain pembangunan KIHI atau disebut juga dengan KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), begitu banyak potensi lain yang berdampak memanjukan dan menyejahterakan masyarakat Kaltara.
Salah satunya potensi minyak dan gas bumi (Migas). Dengan cukup besarnya potensi migas tersebut, dan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, menjadi peluang bagi Provinsi Kaltara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Participting Interest 10 persen.
Participating Interest atau PI adalah besaran maksimal sepuluh persen pada kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tentu sangat baik bagi daerah yang memiliki wilayah kerja migas. Pasalnya, daerah memiliki peran serta dalam pengelolaan migas yang dimilikinya.
Sekprov mengungkapkan, Pemprov memiliki komitmen yang kuat untuk dapat melaksanakan PI 10 persen. Menurutnya, PI 10 persen akan berdampak besar terhadap peningkatan APBD Kaltara, yang muaranya akan mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kaltara memiliki beberapa wilayah kerja migas (WK). Antara lain WK Nunukan, WK Tarakan offshore, WK Bengara I, WK Seimenggaris, WK Tarakan. Saat ini, baru 2 WK Migas yang telah dilakukan penunjukan pengelolaan. Yakni WK Nunukan, dan WK Tarakan,” kata Sekprov.
Apalagi, WK Nunukan sendiri baru akan ekploitasi pada tahun 2025. Itu artinya, PAD Kaltara di tahun 2025 akan mulai bertambah. Untuk itu, selain kedua WK migas yang telah dilakukan penunjukan,
Sekprov Suriansyah berharap, kedepannya semua WK migas yang ada di wilayah Kaltara dapat dikelola dalam bentuk PI 10 persen. Dirinya mengajak semua untuk terus mengawal PI 10 persen agar dapat terwujud.
“Mari semangat dalam mewujudkan PI 10 persen, tantangan mungkin akan menghadang, tetapi dengan terus bersepakat untuk mewujudkannya, pasti akan sampai pada hasil akhir yang baik,” tutup Sekprov. (dkisp)