Dua Karyawan JNE di Kaltara jadi Tersangka Penyelundupan Kosmetik Ilegal

Dirpolairud Polda Kaltara saat menggelar jumpa pers terkait kasus penyelundupan kosmetik ilegal

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Karyawan perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman barang dan dokumen di wilayah Kalimantan Utara kembali terseret kasus penyelundupan kosmetik ilegal.

Jika sebelumnya polisi menangkap Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Pembantu Sei Nyamuk, kali ini giliran dua karyawan JNE.

Mereka adalah AGH dan R. Sementara satu tersangka lainnya insial S diduga melarikan diri ke Tawau, Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemungkinan ada tersangka lain, sementara ini masih dalam penyelidikan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam keterangan persnya di Mako Polairud, Senin (13/3/2023).  

Dijelaskan, modus operandinya adalah mengedarkan dan mengirimkan kosmetik ilegal menggunakan jasa ekspedisi dengan tidak menggunakan resi pengiriman.  

Adapun jumlah kosmetik yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 11 koli. Atau lebih sedikit dari kasus sebelumnya yang melibatkan karyawan PT Pos Indonesia yakni 19 koli,

Barang ilegal itu diamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah sekitar pukul 12.00 Wita, pada 23 Februari lalu.

Bambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang berisikan kosmetik ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan speedboat, dan akan bersandar di pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditpolairud Polda Kaltara langsung bergegas melakukan penyidikan dan benar adanya.

“Barang ini diangkut dari speedboat dan dimasukan ke dalam mobil jasa pengiriman milik JNE, saat berada di Jalan Yos Sudarso kami melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merk Brilian,” katanya.

“Kemudian mobil tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut, dengan cara dibuka dan disaksikan karyawan JNE, dan benar ada barang kosmetik merk Brilian,” tambah Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55, pasal 56 KUH Pidana. (sur)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here