Tegas Pro Rakyat, Hasan Basri akan Awasi Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Demikian disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada 27 Maret 2023.

Menanggapi hal ini, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri berkomitmen akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala. Menurutnya hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 hijriah/2023 masehi.

“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra Komite III DPD RI, kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” ujarnya.

Selain itu, Hasan Basri juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi untuk mengambil langkah cepat mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan peraturan teknis, sehingga THR bagi pekerja segera cair,” katanya.

“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” tambah Senator asal Kaltara ini.

Meski begitu, Hasan Basri menilai potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan terlalu longgar. “Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,” terangnya.

Hasan Basri juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.

Salah satu catatan penting pemberian THR 2023 adalah perusahaan yang masih melakukan penyesuaian akibat pasca pandemi

Dari sisi pengawasan, Hasan Basri mengatakan dibutuhkan peran serius baik di pusat maupun sampai daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.

“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” terangnya.

Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran. Hasan Basri berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” tukasnya. (adv)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here