Nilai Zakat Fitrah di Tarakan Naik, Paling Tinggi Rp40 Ribu Perjiwa

Pembayaran zakat fitrah di Baznas Tarakan. (Foto: Dok)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kantor Kementerian Agama Tarakan telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, berdasarkan hasil rapat bersama stakeholder terkait beberapa waktu lalu.

Zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun lalu untuk kategori beras berkualitas tinggi dan menengah. Sedangkan untuk kualitas rendah, tidak berubah.

Beras dengan kualitas tinggi seharga Rp 16 ribu perkilogram, maka sesuai kadar zakat, 2,5 kg, yang dikeluarkan adalah Rp 40 ribu perjiwa.

Sedangkan beras kualitas menengah, harganya Rp 14 ribu perkilogram. Maka yang dikeluarkan sebesar Rp 35 ribu perjiwa.

Adapun beras dengan kualitas rendah Rp 10 ribu perkilogram. Maka yang dikeluarkan Rp 25 ribu perjiwa.

“Memang ada kenaikan. Beras berkualitas tinggi, tahun kemarin Rp 14 ribu. Kemudian beras berkualitas menengah, tahun kemarin Rp 12 ribu. Kalau yang berkualitas rendah, sama saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Tarakan, H. Sultan Halim kepada awak media.

Sedangkan untuk kadar fidyah, ditetapkan Rp 25 ribu perhari perjiwa. Jumlah itu juga mengalami kenaikan dari tahun lalu Rp 20 ribu perhari perjiwa.

Penyaluran zakat, menurut Sultan Halim, bisa disalurkan sejak 1 Ramadan sampai menjelang khatib naik mimbar pada hari lebaran.

Adapun tempat penyalurannya berada di banyak tempat. Bisa Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), lembaga Amil Zakat yang terdaftar dan di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang terbentuk di masjid.

Sultan Halim berharap lembaga maupun unit penerima dan penyalur zakat, terutama UPZ, dapat mendata secara teliti mustahik di lingkungannya. Sehingga tidak ada yang terlewat.

“Kita harapkan agar UPZ masjid bisa betul-betul mendata mustahik-mustahik di lingkungan mereka masing-masing. Jangan sampai ada terlewatkan, terutama fakir miskin, sehingga keberkahan dari zakat ini bisa dirasakan oleh masyarakat,” harapnya. (*/jkr/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here