KAYANTARA.COM, TARAKAN – Meski sudah pernah merasakan hidup di penjara akibat melakukan pencurian, seorang pria di Tarakan ternyata belum juga jera.
Pria dengan inisial BL (30) kembali ditangkap polisi karena telah mencuri di tempat dan waktu yang berbeda. Total, ada lima unit hanpdhone (HP) berbagai merek yang berhasil digasaknya saat pemiliknya tidur.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BL ditangkap pada 30 Maret lalu sekira pukul 00.40 Wita di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Aksinya selalu dilakukan setiap subuh hari. Seperti yang dilakukan kali pertama pada 17 Maret lalu, sekira pukul 04.00 Wita. Tepatnya di sebuah rumah warga di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Pada saat itu pelapor (korban)
sedang beristirahat di kamar bersama anaknya, pelapor kemudian meletakkan dua unit HP miliknya di depan pintu kamar, tapi setelah bangun HPnya sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Resum Ipda Muhammad Izzadin Abdillah dalam keterangan persnya, Selasa (4/4/2023). Alas kejadian tersebut korban atas nama Agatha Kolastina mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta.
Kedua, BL menjalankan aksinya sekitar pukul 05.30 Wita saat korban bernama Anah juga tertidur lelap dan suami pergi ke masjid.
“Setelah suami pelapor (korban) pulang dari masjid, pintu rumah pelapor sudah dalam keadaan terbuka, dan suami pelapor pun langsung masuk ke dalam rumah, dan langsung mengecek barang-barang miliknya. Alhasil, satu unit HP hilang,” katanya. Kali ini korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Terakhir, aksi serupa dilakukan pelaku pada 15 Maret lalu sekira pukul 04.00 Wita dengan pelapor atas nama Robi Wilanto. Sama seperti korban lainnya, aksi BL dilakukan saat korbannya tidur lelap dan lupa mengunci pintu rumah. Sehingga satu unit HP milik korban raib digondol maling.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.8 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, BL mengakui perbuatannya.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku berpura-pura berteduh di rumah milik korban pada saat malam hari dan keadaan sedang hujan, kemudian setelah pelaku memastikan korban dalam keadaan tidur pelaku mask ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah milk korban dan mengambil handphone milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat ancaman pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana. (sur)