Bupati Laura Ikut Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Pidum, Salah Satunya Balpres

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid saat turut memusnahkan barang bukti tindak kriminal yang berhasil diungkap di Kantor Kejari Nunukan. (Foto: Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 118 perkara pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap maupun inkrah akhirnya dimusnahkan, pada Kamis (6/4/2023).

Acara pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan aparat penegak hukum periode 2022-2023 itu, digelar di Kantor Kejari Nunukan. Serta diikuti oleh Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid beserta Forkopimda terkait di lingkungan Pemkab Nunukan.

Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto menyebutkan, pemusnahan barang bukti dari 118 perkara ini meliputi 76 kasus narkoba, 26 perkara dan 16 perkara oharda.

Adapun cara pemusnahannya dilakukan berbeda-beda. Misalnya, untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang kemudian dibuang ke dalam kloset.

Sementara pemusnahan balpres atau pakaian bekas dibakar dan ditimbun. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu.

“Ini kalau tidak dimusnahkan bisa memberikan waktu kepada pihak kami sendiri, tidak menutup kemungkinan untuk menyalagunakan wewenangnya sehingga dilaksanakan eksekusi pemusnahan,” jelas Teguh Ananto.

“Sementara balpres yang sudah inkrah ini akan kita timbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Jadi sebagian itu kita akan bakar dan sebagiannya kita semprot lalu di timbun di Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan. Untuk keseluruhannya ada 40 balpres,” tambah dia.

Selain Bupati Laura, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Dandim 0911 Nunukan, Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Perwakilan BNNK Nunukan, Bea Cukai Nunukan dan Dansatgas Pamtas. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here