KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan ditetapkan sebanyak 146.226 pemilih.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS tingkat kabupaten Pemilu 2024, pada Rabu (5/4/2023) lalu.
Jumlah tersebut meliputi 21 kecamatan dengan 240 desa/kelurahan. Rincinya, pemilih laki-laki ada 71.128 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 69.098 jiwa.
Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan, pihaknya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU RI sebanyak 141.510 jiwa. Adapun DP4 Pemilu terakhir yang dilaksanakan pada (2019) lalu adalah 131.022 jiwa,
“Namun, setelah dilakukan penyusunan data serta pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih pada Februari hingga Maret 2023 lalu, terjadi perubahan data,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan dalam proses coklit ditemukan adanya pemilih baru, yaitu memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar.
Selain itu juga ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat lantaran merupakan anggota TNI Polri, sudah meninggal, belum cukup umur. “Dan potensial pemilih non KTP elektronik yang sudah punya hak pilih tapi belum rekam atau usia 17 tahun pada saat Pemilu nanti tapi belum rekam KTP-el,” tambahnya.
“DP4 merupakan bahan bagi KPU Nunukan untuk menyusun daftar pemilih pada 21 kecamatan dan 240 desa/kelurahan dengan menempatkan data pemilih maksimal 300 pemilih dalam satu TPS (tempat pemungutan suara),” tambah Rahman.
Mengenai TPS, dalam rapat pleno juga ditetapkan sebanyak 763 TPS. Serta terdapat delapan TPS yang masuk kategori TPS lokasi khusus.
Meliputi empat TPS di Kecamatan Sebuku yang merupakan usulan dari pihak perusahaan dengan total 1.143 pemilih yang merupakan karyawan.
Sementara sisanya sebanyak empat TPS berada di Kecamatan Nunukan Selatan, tepatnya di Lembaga Permasayarakatan (Lapas) dengan jumlah pemilih 925 jiwa. (kyt-1)