Jalankan Instruksi Presiden, Bupati Tegaskan Balpres Dilarang Masuk Nunukan

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid saat diwawancara wartawan. Foto: Kayantara.com

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Bisnis pakaian bekas atau balpres yang didatangkan dari negara tetangga yakni Malaysia di Kabupaten Nunukan, mulai dilarang beroperasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Polres Nunukan, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai dan instansi vertikal terkait lainnya, Kamis (6/4/2023).

Hanya saja, larangan tersebut, dijelaskan Bupati mulai berlaku setelah balpres itu dihabiskan oleh para pedagang.

“Kita minta para pedagang menghabiskan barang daganganya itu dulu secepatnya, setelah itu tidak boleh masuk lagi ke Nunukan. Kalau memang nantinya masih ada, kita pastikan akan ditangkap sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dan Forkopimda dari hasil rapat tadi,” ujarnya.

Mengenai nasib ratusan pedagang yang mengangtungkan hidupnya pada bisnis itu, Bupati Laura minta untuk beralih ke komoditi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, sebut Bupati, beralih menjual barang-barang serupa dari Tanah Abang, Jakarta.  

“Intinya kita mulai ketatkan pengamanan di perbatasan, jadi balpres dari Malaysia itu tidak boleh masuk lagi ke Nunukan, karena telah melanggar. Jadi sudah risikonya karena ini adalah perintah Bapak Presiden,” tegasnya.

“Tidak bisa mengungkiri bahwa ada ratusan warga kita yang bekerja, dan menekuni bisnis itu, makanya kita pelan-pelan mengedukasi mereka terkait larangan ini,” lanjut dia.

Hal senada juga disampaikan Sekreatris Daerah (Sekda) Pemkab Nunukan, Serfianus. Pihaknya mengimbau agar para pedagang balpres mulai sekarang mempersiapkan diri untuk beralih ke bisnis komoditi lain yang tidak melanggar hukum.

“Kesimpulannya adalah barang yang masih itu dihabiskan dulu sambil mempersiapkan diri untuk beralih ke pekerjaan atau bisnis lainnya,” tukasnya. (kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here