2 Warga Lumbis Ditangkap di Malinau karena Kasus Narkoba, 1 Orang Kabur ke Hutan dan DPO

KAYANTARA.COM, MALINAU – Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, pelakunya berjumlah dua orang yang merupakan warga Kabupaten Nunukan. Pelaku ditangkap pada 29 Maret 2023 lalu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya  melalui Kasat Resnarkoba IPTU Marudut  menerangkan pada saat penggerebekan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

“Ada dua orang yang kita amankan, yaitu D (34) dan M (27). Sementara satu pelaku lainnya berinisial S (44) lari ke hutan di daerah Desa Sesua, dan saat ini masih proses pencarian,” ujarnya, Selasa (11/4).

“Awalnya kami juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat transaksi. Jadi di sini ada 3 tersangka dan ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan,” tambah dia.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap D dan M, ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat total 150,66 gram yang dikemas dalam bentuk tiga kemasan terpisah dengan masing-masing seberat 50 gram.

“Untuk diketahui, kasus ini bukan pengembangan melainkan temuan,” terangnya

Dari ketiganya, terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar diyakini barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan dengan membeli menggunakan mata uang ringgit yang kemudian menjualnya di Kabupaten Malinau seharga Rp 60 juta per kemasan.

Ia menambahkan, dalam upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Namun harus ada keterlibatan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba dengan selalu siap untuk memerangi dan melawan narkoba.

“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba, maka kami tekankan kepada masyarakat serta peran para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap keluarga atau putra-putrinya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan,” tutupnya. (kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here