KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemberhentian sementara hingga pengembalian jabatan Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Utara mendapat apresiasi dari
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bahkan keputusan yang diambil oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya tersebut didukung penuh Kompolnas.
“Keputusan itu mendapat apresiasi dari Kompolnas, baik saat pemberhentian sementara hingga pengembalian jabatan yang bersangkutan,” kata Daniel saat diwawancara awak media, Senin (1/5/2023).
Daniel memaparkan, pengembalian jabatan Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam bukan karena rekomendasi dari Kompolnas. Ia menjelaskan, Kompolnas belum mengeluarkan rekomendasi resmi saat pihakya menerbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 yang isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro.
Daniel menuturkan, pemberhentian sementara sebelumnya merupakan keputusan yang berdiri sendiri. Kompolnas pun tidak serta-merta merekomendasikan untuk langsung dilakukan pembatalan.
“Pemberhentian sementara itu berdiri sendiri, setelah berjalan, Kompolnas datang untuk meneliti terjadinya isu atau berita yang simpang-siur di Kaltara,” ungkapnya.
Pengembalian jabatan Kombes Teguh didasarkan pada rekomendasi hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) karena Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) telah selesai dilakukan hal ini tertuang dalam pasal 9 ayat 3.
“Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membatalkan (pemberhentian sementara),” imbuhnya. Sementara itu, Polda Kaltara tidak melakukan penilaian atau kewenangan terhadap hasil ADTT yang dilakukan.
Hasil ADTT itu dikirimkan langsung ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Karena yang bersangkutan berpangkat Kombes, maka hasil ADTT tersebut dikirim ke Mabes Polri, kewenangan ada di Mabes” jelasnya.
Daniel kembali meluruskan jika keputusan awal adalah pemberhentian sementara, bukan pencopotan seperti yang beredar di beberapa media.
“Salah satu alasan (pemberhentian sementara) kemarin karena proses penyelidikan BBM di Nunukan yang hilang dan prosesnya tidak berjalan atau tidak ada perkembangannya. Setelah diganti pelaksana tugas, baru ada langkah lebih maju, terungkap temuan baru,” paparnya.
Daniel turut kembali menuturkan jika proses pemberhentian sementara kemarin sudah memenuhi regulasi dan ketentuan Peraturan Polisi (Perpol).
“Dasarnya Perpol 15 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2), pasal 7 dan pasal 12. Karena situasi kemarin mempertimbangkam harkat martabat Polri di Kaltara, termasuk beberapa aksi di Tarakan yang berdampak kepada situasi Kamtibmas di Kaltara, maka saya memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada Kombes Pol Teguh,” pungkasnya. (rdk/kyt)