Curi Sarang Burung Walet di 13 Tempat Berbeda, 5 Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Lima pelaku pencurian sarang burung walet di Kabupaten Bulungan berhasil ditangkap polisi. Komplotan pelaku tersebut ialah inisial S (27), R (31), N (34), K (45 th) dan MH (35).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dalam press releasenya mengatakan pelaku menjalankan aksinya sejak Maret lalu hingga Mei 2023.

“Ada 13 lokasi yang menjadi sasarannya, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan daritujuh korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai Rp100 juta,” kata Kapolda.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan di antaranya satu buah plasti dengan warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung wallet, satu buah scrab alat panen, dua buah bor tangan, satu unit sepeda motor.

“Adapun modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13  TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP,” ungkapnya.

Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel kunci pintu RSBW dengan menggunakan obeng. Bahkan merusak atau menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada di dalam Gedung RSBW.

Beberapa tersangka berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan bunyi pasal, “barang siapa, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada malam hari di sebuah rumah atau bangunan atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Dengan ancaman pidana maksimal penjara selama sembilan tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Kaltara mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya, namun juga adanya kesempatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal di lingkungannya masing – masing. (*/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here