Korwil VI PP GMKI Dorong Polda Kaltara Tangkal Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu

Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo, (FOTO : Ist)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Indikasi aliran dana narkoba yang diduga mengalir pada konstalasi Pemilu 2024, sontak ditentang Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Sehingga GMKI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, tancap gas mengambil langkah.

Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo menyikapi bahwa indikasi yang diendus Bareskrim Polri ini, patut diatensi serius di wilayah Kaltara. Kris mengingatkan bahwa aliran dana peredaran narkoba, tak menutup kemungkinan mempengaruhi konstalasi politik pada politisi maupun calon legislatif di bumi Benuanta.

Hal itu menurutnya, disinyalir geografis Kaltara yang berada di perbatasan negara dengan Malaysia dan rawan menjadi tempat penyeludupan dan transit narkoba. Dilain sisi, kasus narkoba di Kaltara terbilang tak sedikit yang diproses penegak hukum.

GMKI menilai Polda hingga BNNP Kaltara untuk segera memetakan dan mencegah keterlibatan dugaan jaringan narkotika di pesta demokrasi mendatang.

“Kepolisian dan BNNP Kaltara harus
segera memetakan dan mengantisipasi indikasi permasalahan ini. Semua tahu Kaltara wilayah yang rawan peredaran narkotika, jangan sampai kecolongan ada gembong narkoba jadi cukong politik di pemilu nanti,” ujar Korwil VI PP GMKI kepada media, Kamis (25/5/2023).

Secara aturan, ia menjelaskan bahwa keterlibatan sumber dana kriminal untuk kegiatan Pemilu tentu dilarang. Dalam regulasi pemilu, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU nomor 7 Tahun 2017, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

GMKI sebagai organisasi yang terakreditasi menjadi pemantau pemilu, sangat berharap tahapan pemilu 2024 berjalan dengan damai, bermartabat, berkualitas tanpa dihambat fenomena narkopolitik itu.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua BPC GMKI Tarakan masa bakti 2018-2020 ini, meminta langkah kongkrit kepolisian dalam hal strategi dan pengunaan teknologi untuk mengantisipasi narkopolitik itu. Terlebih hal serius ini juga harus terkoordinasi dengan intens bersama KPU, Bawaslu, PPATK dan partai politik peserta pemilu.

“Kita (GMKI) sangat berharap tidak ada gangguan terhadap perhelatan pemilu 2024, salah satunya dugaan aliran dana narkoba. Polri harus memastikan pengamanan pemilu dengan baik, laksanakan penegakan hukum secara terbuka, profesional, berkeadilan dan berintegritas,” harapnya.

Melawan fenomena baru yakni narkopolitik, pihaknya pun berpesan kepada parpol peserta pemilu agar berkomitmen melawan tindak pidana narkoba. Bahkan, kata Kris parpol harus mengawasi penuh, sehingga tidak ada celah bagi calon legislatifnya terindikasi atau terlibat menggunakan aliran dana narkoba untuk kegiatan Pemilu.

“Rakyat sebagai pemilih yang berdaulat, tentu mengharapkan wakil rakyat dan para pemimpin produk pemilu yang mampu membangun positif. Untuk itu jangan ada yang membuka pintu bagi peredaran narkoba, demi masa depan bangsa,” ungkap aktivis asal Tarakan ini.

Secara terpisah, indikasi beredarnya aliran dana narkoba untuk para politisi saat Pemilu mendatang, sempat diungkapkan pihak Bareskrim Polri pada beberapa media nasional. Kabar tersebut, diurai oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.

Rakernis itu membahas tiga agenda. Diantaranya mengenai perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu. (*/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here