KAYANTARA.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 9 Juni 2023 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.
“Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Suharyanto dalam SE.
Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di
fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua
atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi
penularan COVID-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak
berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan
masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau
berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di
fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau
menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama
jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan
COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk
mencegah terjadinya penularan COVID-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan
pribadi.
2.
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan
kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan
untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan
promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap
pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Lebih lanjut, Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi COVID-19 untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tandasnya.
Dengan berlakunya peraturan ini maka sejumlah SE Satgas sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. SE tersebut yaitu:
a. SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas
Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas
Publik dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan
Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
c. SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri
pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta
addendumnya; dan
d. SE 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta kedua
addendumnya.
(UN/setkab.go.id)