Kementerian ATR/BPN Ekspose Akhir Rancangan Perpres RDTR Kawasan Perbatasan Wilayah Perencanaan Sei Pancang

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Ekspose akhir Rancangan Perpres tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) pada wilayah perencanaan Sei Pancang, Sebatik Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan secara luring dan daring, (15/06) di Ruang Rapat lantai IV Kantor Bupati Nunukan.

Pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, ST, MAP menyampaikan bahwa perlu diketahui adanya wilayah Sei Pancang yang tidak hanya berbatasan laut, tapi juga berbatasan darat dengan Malaysia. Adanya pendelegasian kewenangan wilayah pantai sampai ke laut yang menjadi kewenangan propinsi, sedangkan untuk daratan menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi wilayah tersebut harus diantisipasi sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik, ” Jelasnya.

Munir juga meminta kepada Dinas-dinas terkait untuk memberikan masukan supaya Perpres nanti benar-benar sinkron dengan kondisi wilayah yang ada di Sei Pancang, sehingga pada tahap selanjutnya pembangunan wilayah perbatasan tidak berbenturan dengan Perpres itu sendiri.

Pada kesempatan yang lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Nunukan, Abdi Jauhari, ST menyampaikan bahwa tahun ini adanya permohonan RDTR kawasan strategis di Sei Pancang dalam tahap akhir Perda tentang revisi tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan yang saat ini dalam pembahasan di legislatif.

“Saya berharap kedepannya akan ada lagi program-program dari Kementerian ATR yang bisa membantu kami khususnya di bidang penataan ruang dan bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Nunukan,” Ungkap Abdi Jauhari.

Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah IV, Chriesty E. Lengkong menambahkan bahwa revisi RTR KPN di Kalimantan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dalam penyusunan revisi ini diperlukan konfirmasi dalam Kebijakan Rencana dan Program serta diperlukan konfirmasi-konfirmasi teknis antara Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah.

“Bagaimana kita mensejajarkan antara pertumbuhan atau kesejahteraan dengan aspek lingkungan pada kawasan perbatasan,” tutup Chriesty.

Hasil masukan pada Ekspose akhir Perpres ini nantinya akan menjadi masukan dalam muatan revisi, khususnya penyelarasan muatan dengan RTRWP Kabupaten Nunukan serta masukan isu pada wilayah perbatasan. (prokompom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here