KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepolisian bersama dengan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang telah terungkap, Kamis (20/07/2023)
Barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang. Dengan kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 285,9 gram, 9,34 gram, 5,32 gram dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT. 61 Kel. Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan
Kasus kedua pada tanggal 5 Juni 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat Brunto 58,30 gram dan 0,19 gram yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.
Kasus Ketiga Juga di tanggal 13 Juni 2023, dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 6,28 gram yang disita dari, di Gang Idacom RT. 35 Kel. Karang Anyar.
Kasus Keempat tanggal 18 Juni 2023 dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.
Masih ditanggal yang berdekatan, kembali pada tanggal 21 Juni 2023 disita narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.
Selanjutnya Kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di aman kan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kab. bulungan.
Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamakan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kab. bulungan.
Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba. (*)
Sumber: Tribratanews.kaltara.polri.go.id