KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lagi butuh uang seorang pria berinisial “IM” (27 tahun) nekat mengadai sepeda motor yang disewanya. Akibat perbuatnnya tersebut IM, dilaporkan ke Polres Tarakan oleh pemilik motor dengan dugaan penggelapan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.TR.K.,S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya menjelaskan kronologis kejadian, “bermula Pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 18.40 wita, Pelapor mendapatkan informasi dari temannya bahwa motor scoopy JM31E3732724, No.Pol: KU 5310 GF yang disewa oleh terlapor “IM” telah digadaikan.
Dimana
dua minggu sebelumnya terlapor “IM” telah menyewa motor milik pelapor namun karena
mengalami gagal pembayaran selama 2(Dua) Minggu, ahkirnya terlapor “IM” nekat
mengadai motor milik pelapor tersebut,
Menurut keterangan palapor dirinya sempat
menanyakan kepada terlapor “IM” terkait pembayaran sewa motor tersebut,
Namun terlapor tidak membayar dan selalu beralasan, dan setelah mendapatkan informasi bahwa motor miliknya telah digadaikan oleh terlapor “IM”, pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres tarakan,” beber AKP Randhya
Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim, setelah mengadai motor milik pelapor, terlapor “IM” melarikan diri ke Berau, dan lanjut bekerja disana, pada 19 Juli 2023 Pukul 15:00 WITA, unit resmob sat reskrim polres tarakan berhasil mengamankan terlapor “IM” diberau, dan saat diamankan oleh tim resmob terlapor “IM” mengakui perbuatannhya,
“Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukukan pelaku mengakui perbuatannya, diketahui sebelumnya pelaku melakukan rental sepeda motor dengan senggang waktu satu minggu dengan tarif Rp 500 ribu. Saat proses berjalan, pelaku terbelit masalah keuangan sehingga satu unit motor tersebut dia gadaikan dengan nominal Rp 2 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya terlapor “IM” dipersangkahkan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (HumasResTrk).