Kasus Pencurian di SMK SPP Malinau: Pelaku Obral Barang Curian di Medsos untuk Cari Pembeli

KAYANTARA.COM, MALINAU – Tiga pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.

Peristiwa tersebut terjadi di SMK Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) yang terletak Desa Malinau Sebrang, Kecamatan Malinau Utara. Dimana, sebelum akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Malinau, para pelaku pencurian barang-barang inventaris Sekolah di SMK SPP Malinau tersebut telah melancarkan aksi kriminalnya secara berulang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Press Release pada Kamis (20/7) lalu melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan bahwa para pelaku tersebut sebelumnya mengetahui akses untuk membobol ruang penyimpanan di SMK SPP.

“Karena para pelaku ini memang pernah menempuh pendidikan di SMK SPP tersebut. Setelah kami dalami, aksi pencurian ini didalangi dua pelaku EB (17) dan NM (17) yang merupakan anak berhadapan hukum. Sedangkan RM (19) bertugas membantu mengangkut seluruh barang curian menggunakan mobil pick up,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., saat usai menggelar Press Release empat hari lalu.

Lanjutnya, sebelum melancarkan aksi pencuriannya, kedua pelaku EB dan NM terlebih dahulu mencari pembeli dengan cara di foto barang-barang inventaris Sekolah incaranya dan di posting melalui platform Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Proses sebelum melancarkan aksinya, EB dan NM ini foto dulu barang-barang inventaris yang ada di SMK SPP untuk mencari pembeli, kemudian mereka posting di salah satu forum jual beli Facebook dan dicantumkan lengkap dengan harganya, ketika ada yang beli baru mereka melancarkan aksi pencuriannya dan seluruh barang curianya di angkut RM menggunakan mobil pick up,” tambahnya

“Pelaku ini masuk ke ruang Sekolah dengan cara merusak pintu lalu memanjat tembok. Aksi ini juga diduga dilakukan secara berulang sejak Mei sampai Juli 2023 ini. Untuk pelaku anak berhadapan hukum atau anak yang masih berusia 17 tahun, saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau, sedangkan RM saat ini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) sebagaimana ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tutupnya.

#Agg

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here