167 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Tawau ke Nunukan

Pengamanan pemulangan PMI saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat (4/8/2023). Kali ini berjumlah 167 orang yang dipulangkan melalui kapal cepat dari Kota Tawau Malaysia menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara..

“Penyebab PMI ini dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay dan tidak memiliki izin kerja lainnya,” ujar Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan di sela pengamanan pemulangan PMI tersebut.

Dijelaskannya, pemulangan 167 WNI yang terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri. “Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI dimanapun mereka berada,” tukasnya. (tribratanews.kaltara.polri.go.id/kyt)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here