Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,8 Kg Hasil Pengungkapan Dari 15 Tersangka

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia pimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 7,8 kilogram di Aula Sebatik Polres Nunukan, dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Kapolres Nunukan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 15 laporan polisi yang ditangani oleh Satreskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu bulan Juni hingga Agustus 2023.

Diungkapkannya, ada 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang terdiri dari 14 tersangka laki-laki dan 1 di antaranya perempuan

“Belasan tersangka tersebut diketahui memiliki peran sebagai kurir yang mengecer sabu dalam bentuk berbagai ukuran kecil dan akan diecerkan di seputar Nunukan dan Sebatik,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti paling besar diamankan sebanyak 6,9 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8/2023) lalu, yang hendak diselundupkan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Total barang bukti tersebut mulanya seberat 7,882,81 gram, namun telah disisihkan 1,6 gram untuk Labfor di Surabaya. Lalu untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) pihaknya telah menyisikan 1,6 Gram, sehingga total yang dimusnahkan hanya 7,879,61 Gram atau sekira 7,8 kilogram.

Lanjutnya, jajaran Polres Nunukan akan terus berupaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan.

Selain itu, ia juga berharap sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang merusak anak bangsa ini.

“Untuk memberantas ini, tentu kita harus membangun sinergitas baik dengan tentara, Bea Cukai, BNNK Nunukan, untuk sama-sama memberantas narkoba, peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi terkait ini,” tutupnya. 

(HumasResNnk)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here