KAYANTARA.COM, NUNUKAN -Polres Nunukan menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika, di Aula Sebatik Polres Nunukan, Selasa (5/09/23).
Mewakili Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. Wakapolres Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H pimpin press release didampingi Kasat Narkoba IPTU Sony Dwi Hermawan, S.H., M.H serta Kasi Propam IPDA Didik Triastoro, S.H.
Wakapolres mengungkapkan, ada satu laporan polisi dengan 4 orang tersangka yang diamankan di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki–laki yang membawa sebuah kardus berisi barang terlarang, lalu personel Polres Nunukan menindaklajuti informasi tersebut.
“Sekira pukul 06.45 wita, personel mengamankan dua orang laki–laki yakni WA (24) dan UM (24) di jalan Pahlawan RT. 008 Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.
Saat penangkapan, ditemukan satu buah kotak warna coklat merk ”Sos Lada Hitam” yang diikat menggunakan tali warna merah, ketika dibuka di dalamnya berisi sebuah bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong plastik warna putih
“Setelah dibuka, didapati sabu sebanyak 3 (tiga) buah paket ukuran berbeda bentuk yang dilapisi plastik karbon warna hitam dengan dilakban warna transparan dan warna coklat, ketika ditimbang paket sabu tersebut seberat 2 kilogram,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal di tempat kejadian penangkapan, WA dan UM menerangkan pemilik sabu tersebut sedang berada di salah satu hotel. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki–laki yakni NA (37) dan DE (24).
Setelah ke empatnya diamankan dan dilakukan introgasi lagi, mereka menerangkan jika yang menyuruh untuk mengambil paket sabu tersebut merupakan seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan KN.
“Sedangkan upah yang akan mereka terima sebesar Rp100 juta dibagi empat, masing-masing menerima upah sebesar Rp25 juta. Adapun rencananya sabu tersebut akan dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan transportasi kapal laut,” terangnya.
Tiga tersangka yakni WA, UM dan DE merupakan Mahasiswa Universitas Tadulako Palu Semester 11, sedangkan NA bekerja sebagai wiraswata.
“Pelaku yang menghantarkan sabu ke empat pelaku masih kita kembangkan, dan yang menyuruh KD juga belum diketahui. Karena yang baru ditangkap baru si pesuruhnya saja yang empat orang ini. Karena UM hanya mengenal KD melalui telepon namun tidak mengetahui orangnya, karena hanya komunikasi via telpon saja,” imbuhnya.
“Untuk DPO sementara satu orang yakni KD. Sabu ini kita ketahui datangnya dari mana dan yang mengirim juga pasti tidak berbeda orang, ini yang harus kami pastikan apakah hanya satu orang saja yang mengirim atau seperti apa,” pungkasnya.
Sumber: tribratanews.kaltara.polri.go.id