KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 14 kepala desa resmi dilantik Bupati Nunukan, Hj.Asmin Laura Hafid, Rabu (18/10/2023). Pelantikan yang digelar di Lantai V Kantor Bupati Nunukan ini mengakhiri seluruh rangkaian pemilihan kepala desa.
Sehingga Kepala Desa sesuai dengan syarat yang diatur dalam perundang-undangan yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nunukan, Helmi Pudaaslikar SIP MAP yang hadir pada upacara pelantikan itu terlihat bahagia. Berpakaian setelan jas ditambah peci semakin meningkatkan optimismenya Kepala Desa yang dilantik akan bekerja dengan baik.
“Kita sudah melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa sesuai yang diatur dalam perundang-undangan kita, maka dengan adanya pelantikan ini para Kepala Desa bisa langsung melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.
Kepala Desa yang dilantik ini merupakan hasil pemilihan kepala desa yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, Helmi berharap Kepala Desa yang terpilih melaksanakan tugas sesuai yang diatur di dalam perundang-undangan.
“Ada banyak regulasi yang harus dilaksanakan seorang Kepala Desa, selain Undang-Undang Desa juga Undang-Undang terkait pelayanan publik, regulasi tentang pengelolaan keuangan desa, dan regulasi lainnya,” katanya.
Pengelolaan Keuangan Desa menurut Helmi termasuk mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, mengingat Desa mengelola alokasi dana desa dan Dana Desa yang jumlahnya cukup signifikan.
“Saat ini salah satu Desa kita yaitu Desa Sungai Limau, kepala Desanya juga dilantik Bupati, menjadi pilot proyek KPK RI dan satu-satunya di Kalimantan Utara, di dalam pengelolaan keuangan desa dan manajmen pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan,” jelas Helmi.
Terkait adanya kebiasaan kepala Desa terpilih mengganti staf Desa padahal staf Desa itu memiliki kompetensi dan kapasitas yang mampu melaksanakan tugas teknis dengan baik, menurut Helmi untuk di Nunukan kebiasaan ituakan sulit terjadi.
“Rata-rata kepala desa yang dilantik sudah menjabat sebagai Kepala Desa sebelumnya sehingga bisa langsung melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, mereka yang baru tentu berpikir ulang mengganti staf yang memiliki kompetensi dan kapasitas teknis sesuai kebutuhan desa,” katanya. (*/dkisp/adv)