KAYANTARA.COM, TARAKAN – Baru seminggu berkenalan di media sosial, SL (26) tak canggung langsung mengajak bertemu dan menjanjikan membelikan apel. Hingga akhirnya melakukan pelecehan terhadap korbannya (18). Sebut saja korbannya bernama Bunga, bukan nama sebenarnya.
Tak terima dilecehkan, korban membuat laporan ke Polres Tarakam. Kini SL hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya. Pelaku pun mendekam di rumah tahanan Polres Tarakan sembari menjalani proses penyidikan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan.
Padahal, SL baru saja tiba di Tarakan setelah
mengikuti audisi sebagai penyanyi dangdut di Jakarta yang tampil di kontes
dangdut ternama di Tanah Air di salah satu televisi swasta. Ia juga bahkan
sempat meminta dukungan kepada pejabat daerah dan provinsi agar bisa lolos dalam
audisi tersebut.
“Korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM
Instagram, di mana pelaku akan
memberikan apel ke korban.Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya.
Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di
Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan
motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor,” kata Kapolres
Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Sirega melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP
Randhya Sakhtika Putra dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2024),
Selanjutnya pelaku mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana pelapor. Tapi korban berhasil melarikan diri.
“SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023)
pukul 13.30 WITA dan diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orangtuanya,”
katanya.
Diketahui SL saat ini bekerja sebagai petani
tambak. Pasal dipersangkakan adalah pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9
KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (kyt)