KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, SE., M.Si., mengatakan salah satu upaya untuk mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalimantan Utara adalah dengan menyediakan ruang pertemuan antara pencari kerja dan lowongan.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di sela-sela pembukaan Pameran Kesempatan Kerja yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Gedung Dharma Wanita, Selasa (28/11/2023).
“Seperti kita sadari bersama, masalah pengangguran yang terjadi di Indonesia selama ini merupakan dampak dari berbagai ketimpangan, yaitu yang pertama yaitu, ketimpangan antara ketersediaan pekerjaan dengan jumlah tenaga kerja yang baik dari segi kualitas maupun kuantitas pasar kerja,”katanya.
Selanjutnya, ketimpangan yang disebabkan karena kurangnya informasi mengenai lowongan pekerjaan yang telah tersedia, sehingga ini yang menyulitkan para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada bulan Februari 2023, angkatan kerja yang ada di Indonesia mencapai angka 146,62 juta dengan pengangguran terbuka sebanyak 7,98 juta orang. Di Provinsi Kalimantan Utara sendiri, angka pengangguran terbuka saat ini berjumlah sekitar 16.000 orang.
“Tentu ini bukan angka yang kecil, dan harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk mengurangi angka tersebut, salah satu peran penting pemerintah, khususnya pemerintah daerah adalah dengan menyediakan ruang pertemuan antara pencari kerja dan lowongan yang tersedia. Seperti melalui kegiatan pameran kesempatan kerja yang kita laksanakan mulai hari ini,” kata Bustan.
Melalui kegiatan ini, tidak hanya para pencari kerja yang mendapatkan kesempatan mencari pekerjaan. Tetapi diharapkan para pengguna tenaga kerja juga dapat terbantu untuk memperoleh calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan sekaligus meringankan biaya pengeluaran.
Selain itu, Bustan juga berharap agar perusahaan-perusahaan yang hadir pada kegiatan ini dapat mengutamakan putra daerah sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalimantan Utara. (dkisp)