6 Mahasiswa Aktif Ditetapkan jadi Tersangka, Korban Masih Enggan Berdamai

Tampak keenam pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Enam orang pria berstatus mahasiswa aktif di salah satu kampus ternama di Tarakan ditetapkan tersangka. Enam orang ini terancam 7 tahun penjara. Pasalnya, dari pihak korban pengeroyokan berdasarkan keterangan Polres Tarakan sampai hari ini tidak menginginkan upaya damai.


Enam orang pelaku pengeroyokan di salah satu kampus ternama ditampilkan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Tarakan sore tadi, Senin (4/12/2023). Enam orang yang tercatat masih berstatus mahasiswa aktif masing-masing berinisial SL (21), SO (20), MA (22), FR (19), DN (23) dan HF (21).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, kronologis kejadiannya, berada di depan salah satu kampus di Tarakan pada 30 November 2023 pukul 16.00 WITA.

“Seperti yang diketahui video viral kejadian di depan kampus, pelapor melakukan pelaporan ke kepolisian dan dari video beredar ditelusuri diselidiki bahwa ada enam orang teridentifikasi pelaku pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilisnya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan.

Identitas para pelaku diidentifikasi dari video amatir beredar dan setelah dilakukan pemeriksaan satu per satu terkuak. Akhirnya didapatkan enam orang. Motif pengeroyokan pada saat itu, para pelaku menanyakan ke pelapor atau korban.

“Menanyakan siapakah yang mendatangi fakultas. Belum sempat korban menjawab, kemudian para pelaku memukul korban dengan menggunakan traffic cone dan ada menggunakan batu, ada juga yang menggunakan balok kayu,” paparnya.

Atas ulah keenam orang yang masih berstatus mahasiswa aktif, korban yang diserang mengalami luka pada bagian bibir atas lebam pada dahi sebelah kiri, hidung berdarah serta memar di kedua lengannya.
“Adapun pelaku diamankan yaitu pada hari Jumat 1 Desember 2023 pukul 20.00 WITA. Pertama diamankan inisial MA (22). Yang bersangkutan kami amankan di sebuah kedai berada di Kampung Enam,” terangnya.

Kemudian selanjutnya pelaku kedua, diamankan SL pada hari yang sama pukul 23.00 WITA di area depan Bandara Juwata Tarakan. Lalu pelaku ketiga, ada DN diamankan oleh mahasiswa kampus. Selanjutnya inisial FR dan SO diamankan di kosannya berlokasi di dekat bandara. “Kemudian pelaku inisial AF, datang sendiri ke Polres Tarakan,” ujarnya.


Lebih lanjut informasi yang dihimpun sampai saat ini, korban menjelaskan bukan orang yang mendatangi tempat yang dimaksud. Ditanyakan juga dengan kaitan dengan adanya ketersinggungan postingan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Tarakan mengakui masih mendalami.


Ia melanjutkan kemungkinan tersangka bertambah karena sudah ada diidentifikasi. Dan saat ini Unit Resmob Polres Tarakan melakukan pengembangan. Korban dalam kasus penetapan enam tersangka ada lebih dari satu orang.
“Ada dua orang dalam satu LP. Sudah divisum karena satu lokasi.

Sampai saat ini Polres Tarakan belum mendapatkan permintaan damai dan kami Polres Tarakan akan tegak lurus di penegakan hukum,” paparnya. Jika tak ada damai, kasus bisa berlanjut dan keenamnya terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (HumasResTrk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here