KAYANTARA.COM, TARAKAN – Setelah diamankan di Samarinda usai melakukan live streaming pornografi di akun Instagram miliknya bernama @lunasyantik4, pria berinisial “AH” (31 tahun) alias “L” disangkahkan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
“AH” alias “L” sendiri diamankan di Kota Samarinda Provinsi Kaltim, penangkapan
dilakukan Satreskrim Polres Tarakan bekerja sama dengan Polresta Samarinda,
Provinsi Kaltim.
Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar
melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika
Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H saat melakukan konferensi pers dengan awak media pada
hari senin, 11 Desember 2023. bermula pada hari tujuh Desember 2023 sekira
pukul 16.09 Wita, pelapor berada di Jalan Karya Bersama RT 18 Kelurahan Juata
Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan.
Selanjutnya, pelapor kemudian membuka sosial media Instagram dan kemudian
mendapatkan bahwa akun atas nama @lunasyantik4 menayangkan siaran langsung yang
berisi konten tindakan asusila sesama jenis, yang telah ditonton oleh orang
banyak.
“ Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian
tersebut ke pihak yang berwajib atau kepolisian guna proses lebih lanjut,”
papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui posisi keberadaan pelaku berada disamarinda, sat reskrim polres tarakan berkoordinasi dengan sat reskrim polresta samarinda, hingga ahkirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin,” paparnya.
Adapun BB berhasil didapatkan di antaranya 1 video rekam layar yang diduga
bermuatan asusila, 1 Akun instagram atas nama lunasyantik4, 1 akun gmail dengan
email [email protected], 1 baju berlogo Nike warna pink, 1 celana
panjang kain warna cokelat, 1 set rambut palsu warna kuning, 1 bando warna
hitam putih.
“Hasil pemeriksaan, untuk saksi pelapor menjelaskan saat dirinya
sedang berada di rumah dan membuka sosmed Instagram melihat bahwa akun bernama
@lunasyantik4 sedang melakukan siaran langsung dan kemudian membukanya dan
melihat bahwa orang yang di dalama live tersebut sedang berhubungan badan
sesama jenis dan disaksikan 294 akun lainnya, kemudian pelapor melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan juga mengungkapkan alasan Pelaku AH
alias L melakukan live streaming yang diduga bermuatan asusila tersebut
dikarenakan saat melakukan live streaming tersebut penonton dari AH alias L
mengatakan untuk mengetesnya dulu atau diberikan challenge.
“Pelaku kerap melakukan live di instagram pribadi miliknya,
beberapa followers memintanya untuk melakukan perbuatan tidak senono dengan
menghisap alat kemaluan pasangan sesama jenis di video livenya, dan pelaku pun
terpancing untuk melakukan hal tidak senono tersebut.” jelas AKP Randya.
Untuk diketahui, terduga pelaku asusila secara live di media sosial
AH alias L yang juga dikenal sebagai selebgramnya Tarakan dan Kaltara, tiba di
Tarakan dan keluar dari pintu terminal kedatangan Bandara Juwata Tarakan, Sabtu
(9/12/2023)
Dalam kondisi tangan terborgol menenteng tas cokelat dikawal personel Satreskrim Polres Tarakan usai diciduk di Samarinda, Provinsi Kaltim. Kasat Reskrim Polres Tarakan, didampingi Kanit Pidum dan Kanit Tipidter ikut mengawal langsung kedatangan AH Alias L yang memakai baju berwarna kuning. (HumasResTrk)