KAYANTARA.COM, TARAKAN – Dari total 129 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, 97 orang diantarnya berhak menerima pengurangan masa pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan (Remisi) bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin (25/12/2023).
Hadir langsung pada kegiatan ini Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, didampingi Jajaran Pejabat Struktural terkait beserta JFU Pelaksana serta para WBP Nasrani.
Kegiatan Perayaan Natal dan Penyerahan Remisi Natal turut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur secara luring dan daring terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.
“Tema Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah Hidup Kekal, Hadiah dari Sang Natal. Seyogyanya berkat Natal ini dapat senantiasa membawa damai sukacita kepada kita semua khusus nya bagi keluarga besar Lapas Kelas IIA Tarakan yang merayakan”, tutur Sutarno.
Dari data yang dihimpun, Remisi Khusus (RK) Hari Natal di Lapas Kelas IIA Tarakan diberikan kepada 97 orang WBP Nasrani yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, dengan besaran RK 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
“Kami mengucapkan selamat kepada para WBP penerima RK Natal ini, semoga dapat menjadi kado Natal yang indah, serta menjadi refleksi untuk menyongsong kehidupan yang jauh lebih baik lagi di masa yang akan datang”, pungkasnya. (kyt)