KPU Tarakan Pastikan 4.774 KPPS Terpilih Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan 4774 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 29 Desember 2024 lalu.

Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita, (09/01/2024) mengatakan, Anggota KKPS pun akan segera dilantik pada 25 Januari 2024 dan mendapatkan bimmbingan teknis (Bimtek).

“Bimbingan teknis akan dilakukan setelah pelantikan. Pelantikan nanti pada 25 Januari 2024, ketika sudah diinput dalam aplikasi SIAKBA. Setelah itu ditetapkan melalui SK yang ditandatangani ketua KPU Tarakan,” ucpnya.

Usai dilakukan pelantikan, seluruh KPPS akan diberikan bimtek oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan. Mereka nantinya akan bekerja selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

“Berkaca pada Pemilu 2019,  banyak Adhoc termasuk KPPS tumbang bahkan meninggal. Belajar dari pengalaman itu, KPU RI menggandeng dua penyelenggara jaminan sosial yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.  Yang natinya seluruh KPPS wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Herry.

Herry pun menerangkan, KPU Kota Tarakan sendiri juga telah mendata petugas mana yang menunggak, tidak punya BPJS dan tidak aktif BPJS kesehatannya.

“Ketika sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan anggota KPPS akan discreening kesehatannya. Ini kan fiturnya ada di BPJS, nanti kita akan mengetahui potensi penyakit komorbid yang dialami KPPS,”terangnya.

engan mengetahui adanya penyakit bawaan, menurutnya, hal ini dapat menjadi langkah preventif guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan pemilihan suara.

“Sebagai antisipasi, Ketika kita mengetahui anggota KPPS memiliki riwayat penyakit komorbid.   Ketika petugas lelah bisa istirahat.  Setidaknya dari tujuh orang KPPS nantinya akan saling menjaga,”katanya.

Selain itu, KPU juga akan mengikutkan  pada BPJS Ketenagakerjaan, “ini sebagai angkah juga untuk mengantisipasi ketika terjadi kecelakaan kerja. Para petugas akan diberikan santunan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (mld)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here