Pemerintah Gratiskan Vaksin Bagi Kelompok Rentan

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Peningkatan tren kasus Covid – 19 meningkat tajam di bulan Desember 2023 di seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini terdapat 52 kasus.

Guna mencegah peningkatan itu, Kementerian Kesehatan telah menjalankan Program Imunisasi Covid – 19 gratis untuk Kelompok Rentan, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid – 19 Program.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Yuan Ernest Sukawatie membenarkan bahwa pemerintah pusat mulai menerapkan program Imunisasi Covid 19 di seluruh Indonesia, Rabu (10/1/2024).

“Per 1 Januari 2024 masih gratis untuk kelompok yang rentan, pertama masyarakat yang sama sekali belum pernah menerima vaksin Covid – 19 sama sekali dan yang kedua masyarakat yang menerima minimal 1 dosis vaksin Covid – 19,” ucapnya.

Sekarang yang gratis dari pemerintah hanya 2 kelompok yang beresiko yaitu yang sudah komorbit dan nakes sebagai garda terdepan. Sedangkan bagi masyarakat yang belum lengkap vaksinnya sama sekali atau belum sama sekali sekarang berbayar, masyarakat bisa memilih vaksin apapun di fasilitas manapun.

“Kalau belum pernah vaksin dia bisa memilih untuk bisa mendapatkan kesehatan dimanapun seperti klinik – klinik swasta daerah sekitar yang menyediakan imunisasi vaksin Covid – 19 contoh kayak Kimia Farma (BUMN),” tuturnya.

Yuan menjelaskan, Kementerian Kesehatan sudah mengirimkan vaksin tersebut disebarkan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan ke seluruh kabupaten/kota se-Kaltara untuk dapat digunakan oleh masyarakat, dan itu dosisnya terbatas.

Masyarakat bisa mendapatkan program vaksin Covid – 19 dengan kriteria tersebut, vaksin yang disediakan Vaksin Inavac buatan Pemerintah Indonesia, tapi apabila menginginkan vaksin buatan luar negeri bisa ke klinik – klinik swasta yang sudah menyediakan.

“Kita tidak ada henti – hentinya sesuai surat edaran sebelumnya kami menghimbau untuk masyarakat untuk tetap waspada tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menghindari kerumunan dan menggunakan masker,” tuntasnya.(dkisp)

Iklan



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here