Pencuri Plywood di Gudang Ekspedisi Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian plywood yang terjadi di JL Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas. Tepatnya di salah satu gudang ekspedisi pada 1 Desember 2023 lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 18 Januari 2024.


Tersangka yang berhasil diamankan OC (31 tahun), AM (27) dan AS, (31) beserta barang bukti berupa 1 mobil pikap dan 8 kayu plywood. Kronologisnya, pada Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wita, pelapor sedang berada di rumahnya.

Pelapor kemudian mendapat telpon dari salah satu rekan kerjanya yang berada di salah gudang ekspedisi di JI. Kusuma Bangsa Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Tarakan, rekan kerja pelapor mengatakan bahwa telah terjadi tindakan pencurian di gudang tersebut.

Sebelumnya perusahaan tempat pelapor kerja memang sedang melakukan pemindahan gudang penyimpanan yang sebelumnya di JI. Kusuma Bangsa Kel. Lingkas Ujung Kec Tarakan Timur Kota Tarakan ke JI. Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Tarakan.

Diketahui selama proses pindah sema barang dan inventaris perusahaan sudah dipindah semua, sementara dengan Plywood yang sebelumnya digunakan sebagai pelapis lantai tidak dipindah karena sudah tidak diperlukan di gudang baru.

Pelapor mendapatkan informasi bahwa Plywood tersebut sudah hilang/tidak ada di tempat, adapun ukran Plywood yang hilang adalah 18 mm sejumlah 89 lembar. Atas kejadian tersebut salah satu ekspedisi diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.


“Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan didapati salah satu tersangka berada dijalan bersama rekannya. OC diamankan dipinggir jalan di Gunung Lingkas tepatnya depan makam pahlawan, sedangkan AM dan AS diamankan disalah satu rumah digunung lingkas pada 15 Januari 2024 Pukul 15:20 WITA,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan singkat pelaku AM dan AS melakukan aksi pencurian plywood 18 mm digudang milk jasa ekspedisi. Saat tengah berkerja tersebut datanglah OC yang langsung membantu mengangkan kayu tersebut ke samping gudang. Setelah semua telah terangkut, ketiganya langsung berencana menjual 8 plywood tersebut. Dengan menyewa jasa angkut untuk membawanya ke pada pembeli.

“Dari 8 kayu plywood tersebut para tersangka mendapatkan uang sebesar 400 ribu dan masing-masing uangnya dibagi rata,” ungkapnya. Tersangka ST di persangkaan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. (HumasResTrk).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here