Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp600 Juta, Mantan Kasir ini Diancam 5 Tahun Penjara

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Seorang wanita inisial HR yang merupakan kasir di salah satu perusahaan bergerak di bidang perikanan di Tarakan telah melakukan penggelapan uang sebanyak Rp600 juta lebih.

Penggelapan ini ketahuan saat bagian keuangan melakukan audit lantaran adanya transaksi mencurigakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Saktikha Putra mengatakan, HR melakukan penggelapan ini sejak bulan Agustus hingga November 2023 lalu.

“HR ini memegang alat transfer rekening perusahaan (token), sehingga leluasa melakukan penggelapan. Jadi penggelapan ini dilakukan HR secara bertahap hingga total lebih Rp600 juta,” ujarnya, Senin (19/2/2024).

Randhya menjelaskan, HR menggelapkan uang mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Menurut pengakuan HR, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online.

Penggelapan ini ketahuan saat bagian keuangan melakukan audit dan menemukan ada transaksi mencurigakan di rekening perusahaan hingga saldo rekening itu habis.

Untuk barang bukti yang diamankan dari perkara ini berupa mutasi rekening koran, token, HP, nota dan kartu ATM. HR ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari kemarin.

“Setelah dilaporkan pihak perusahaan, kemudian kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dia kooperatif datang untuk diperiksa dan juga mengakui perbuatannya. HR saat ini mendekam di jeruji besi dan disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya. (m-90/kyt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here