KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara menggelar workshop sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kaltara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ballroom Hotel Royal Tarakan, Kamis (22/2/2024).
Gubernur Kaltara, Dr (HC). H. Zainal A Paliwang, SH, M.Hum., berkesempatan hadir sekaligus memberi arahan dalam kegiatan yang telah berlangsung sejak kemarin, Rabu (21/2) yang mana workshop tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Kaltara dengan tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar) daerah Kaltara.
“Semoga ini (sosialisasi perda,red) bisa disosialisasikan lagi dari kabupaten/kota di wilayahnya, jadi jangan hanya sampai disini saja,” bukanya dalam sambutan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi meliputi; pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Nah saya kira pajak alat berat baru tahun ini dimulai di Kaltara padahal sejak 2 tahun lalu sudah saya sampaikan bahwa itu ada aturannya, karena terutama di perusahaan tambang atau galian C banyak yang menggunakan alat berat,” jelasnya.
Selain itu, diharapkan opsen nanti dapat memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan didaerah dan dengan mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), pajak daerah dan retribusi daerah harus dioptimalkan dan dimaksimalkan setiap potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang pada nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah, meningkatkan efisiensi pelayanan publik daerah dan lain sebagainya.
“Sebenarnya masih banyak sumber-sumber pajak yang bisa kita gali untuk meningkatkan PAD didaerah kita ini, dan pernah saya dibeberapa acara menyampaikan coba dicek perusahaan-perusahaan itu apakah sudah punya kantor di Kaltara atau belum dan kita harus wajibkan mereka perusahaan yang bekerja di Kaltara memiliki kantor disini,” imbuhnya.
“Disamping mereka membuka kantor disini otomatis dapat merekrut tenaga kerja putra-putri Kaltara untuk bekerja dan jadi salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran di Kaltara,” tambahnya.
Untuk diketahui, tim SKALA (Sinergi dan Kolaborasi Untuk Akselerasi Layanan Dasar) adalah merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dasar di Provinsi Kaltara. Fokus programnya mengatasi isu-isu pelayanan publik dengan tiga capaian akhir yang saling mendukung menciptakan kondisi yang lebih kuat bagi penyedia layanan dasar dan memperkuat partisipasi, representasi dan pengaruh masyarakat. (dkisp)