Pemkot Tarakan Daftarkan Tokoh Agama sebagai Peserta JKN

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendaftarkan tokoh agama yang kurang mampu ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masih adanya keluhan masyarakat yang kesulitan membayar biaya rumah sakit, mendapat perhatian dari Pemkot Tarakan.

Termasuk tokoh agama dan imam masjid yang masuk kategori pekerja sosial masyarakat yang kurang mampu.

Karena, itu, Pemkot Tarakan telah menjalin komitmen dengan BPJS Kesehatan untuk mengikutsertakan tokoh agama dalam program JKN.

Usai bertemu dengan pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Jumat (23/2/2024), Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes menyatakan komitmennya untuk membantu para tokoh agama dalam program JKN.

“Seperti tokoh masyarakat, da’i, imam-imam, termasuk juga mungkin pendeta, gembala, mungkin juga mereka ada yang belum tercover. Maka kita mencoba melalui organisasi masing-masing, adakah yang belum? Terutama yang mungkin kehidupan ekonominya belum mapan, itu yang kita cover,” ujar Wali Kota Khairul.

Saat ini, Pemkot Tarakan masih memvalidasi data tokoh agama yang akan dicover. Karena kemungkinan ada tokoh agama yang sebelumnya ikut secara mandiri, tidak bisa membiayai lagi karena terhimpit persoalan ekonomi.

Mereka nantinya akan diikutkan dalam program JKN untuk kelas III dengan iuran ditanggung Pemkot Tarakan.

Dengan dicovernya tokoh agama dalam peserta JKN nanti, diharapkan Wali Kota Khairul tidak ada lagi kegaduhan yang timbul saat mereka berobat ke rumah sakit.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mendukung upaya Pemkot Tarakan tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mencover warganya yang kurang mampu menjadi peserta JKN, sesuai amanat undang-undang.

“Memang suatu kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan terdaftar. Di mana itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 99. Sudah jelas pemerintah daerah memastikan penduduknya terdaftar,” ujar Yusef Eka Darmawan. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here