KAYANTARA.COM, Tarakan – Guna mengoptimalisasi pencapaian pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Periode Triwulan I Tahun Anggaran 2024 dan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di atas Air yang dilangsungkan di Kota Tarakan pada selasa (23/4/2024) pagi.
Staf Ahli Bidang Aparatur Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan, Ir. H. Syahrullah Mursalin, MP., yang mewakili Sekretaris Daerah, hadir dan berkesempatan untuk memberi sambutan serta membuka langsung acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersinggungan langsung dengan pajak maupun retribusi daerah.
“Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan Pemprov Kaltara khususnya dalam pencapaian target yang dibagi per triwulan TA 2024,” kata Syahrullah dalam sambutannya.
“Pelaksanaan rekonsiliasi ini, guna sinkronisasi data atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta transaksi keuangan yang diproses oleh beberapa pihak terkait berdasarkan sumber yang sama agar tertib secara administrasi dan meminimalisir kesalahan dalam laporan keuangan,” lanjutnya.
Selain rekonsiliasi, dalam waktu yang bersamaan juga digelar evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Yang menurut Syahrullah hal ini penting, guna mewujudkan mengoptimalisasi pencapaian target penerimaan pendapatan daerah di Provinsi Kaltara yang mana hal ini juga bersinggungan langsung dengan 22 OPD pengampu retribusi.
Dan juga, Bapenda laksanakan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di atas Air kepada pihak-pihak terkait tentang hal-hal yang diatur dalam penerimaan pendapatan daerah atas pajak kendaraan diaras air yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Berdasarkan Perda ini, diharapkan dalam sosialisasi ini untuk para pengusaha angkutan sungai dan perairan dapat diberi pemahaman yang detail sehingga nantinya dalam pemungutan pajak, para pengusaha tidak mengalami kesulitan,” lanjut Syahrullah dalam membahas tentang sosialisasi Pajak Kendaraan di atas Air.
Untuk diketahui, fungsi utama pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah sebagai sumber utama anggaran daerah dan untuk kesejahteraan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut diharapkan untuk semua pihak dapat bersinergi untuk menaati peraturan yang berlaku dalam hal pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa daerah maupun OPD di Kaltara ini berpotensi dapat memaksimalkan pajak maupun retribusi daerah, jadi nantinya segala target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Maka diharapkan nanti pihak-pihak terkait dapat bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Dr. Tomy, SE., M.Si., dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, SE., MM.(dkisp)