Senin, April 27, 2026
BerandaKaltaraBulunganSentuhan HAM dalam Pelayanan Publik, Biro Hukum Kaltara Pastikan Tak Ada Rakyat...

Sentuhan HAM dalam Pelayanan Publik, Biro Hukum Kaltara Pastikan Tak Ada Rakyat yang Terabaikan

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelayanan publik di Kalimantan Utara (Kaltara) kini dituntut untuk naik kelas. Bukan lagi soal kecepatan menyelesaikan tumpukan berkas di atas meja, melainkan sejauh mana pelayanan tersebut mampu menyentuh sisi kemanusiaan dan menjamin hak-hak masyarakat.

Komitmen ini ditegaskan oleh Biro Hukum Setprov Kaltara dalam sosialisasi intensif bagi aparatur pemerintah daerah pada Senin (27/4). Pesan utamanya jelas: HAM bukan sekadar teori hukum, melainkan nyawa dari setiap kebijakan publik.

Geser Paradigma: Dari Administrasi ke Perlindungan

Plt. Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, menekankan bahwa aparatur negara harus segera meninggalkan pola pikir lama yang menganggap pelayanan hanya rutinitas administratif.

“Pemenuhan HAM itu tugas konstitusional negara. Kita tidak hanya mengurus kertas, tapi memastikan ada perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat dalam setiap layanan yang kita berikan,” tegas Iswandi.

Menurutnya, aparatur pemerintah saat ini dituntut memiliki kepekaan sosial. Pelayanan yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip utama:

  • Zero Diskriminasi: Melayani tanpa memandang latar belakang.
  • Empati Tinggi: Memahami kondisi riil masyarakat di lapangan.
  • Akuntabilitas Data: Menjamin kerahasiaan dan ketepatan informasi publik.

Fokus pada Kelompok Rentan

Iswandi mengingatkan agar birokrasi tidak menjadi tembok penghalang bagi mereka yang membutuhkan keadilan. Fokus utama dari integrasi nilai HAM ini adalah memastikan kelompok rentan—seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak—mendapatkan akses yang sama dan prioritas dalam layanan publik.
“Kita ingin birokrasi yang benar-benar hadir. Jangan sampai prosedur yang kita buat justru melahirkan ketidakadilan baru,” tambahnya.

Buka ‘Klinik Hukum’ untuk Aparatur

Ada yang menarik dalam kegiatan kali ini. Tak hanya sekadar mendengarkan materi, para peserta juga diberikan akses langsung ke Klinik Bantuan Hukum.

Fasilitas ini disediakan khusus oleh Biro Hukum untuk membantu aparatur pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah menghadapi kebuntuan atau persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami buka ruang konsultasi selebar-lebarnya. Jika ada persoalan hukum, bawa ke kami. Kami siap mendampingi agar langkah kebijakan ke depan tetap berada di jalur yang benar,” pungkas Iswandi.

Melalui langkah strategis ini, Pemprov Kaltara berharap seluruh instansi tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan yang kaku, tetapi mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warga secara nyata—bukan sekadar formalitas di atas kertas. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments