
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Tarakan resmi melaporkan pemilik akun TikTok bernama ‘Info Kaltara’ ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Laporan ini dibuat langsung oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai advokat muda di daerah tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor: LPM/405/V/2026/SPKT.
Yusuf menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengelola akun TikTok tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ungkap Yusuf usai membuat laporan.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku yang terbukti bersalah diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Lebih lanjut, Yusuf menyayangkan unggahan dari akun Info Kaltara yang dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan merasa prihatin dan tidak terima dengan postingan TikTok Info Kaltara yang telah membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Ia sangat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat merespons aduan tersebut. “Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut. Ke depannya, penyidik dijadwalkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan pencemaran nama baik ini. (*)

