
KAYANTARA.COM, TARAKAN– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tarakan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial FR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman RT 15, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan sekitar pukul 16.35 WITA. Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal FR.
FR kemudian diamankan dan rumah tersebut digeledah. Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT 15, Joko Prayitno.
Hasilnya, polisi menemukan 21 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah pipa, kemudian ditempatkan di dalam kotak sepatu yang berada di kamar rumah.
Dari pemeriksaan awal, FR mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua bungkus plastik klip bening, satu potongan pipa, satu kotak berwarna merah bertuliskan Calbi, satu unit telepon seluler Realme warna hitam, serta uang tunai Rp300 ribu.
Barang bukti narkotika kemudian menjalani tes kit dan penimbangan. Hasilnya, berat bruto keseluruhan mencapai 2 gram.
FR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan maupun pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan sekitar. (*)


