Selasa, September 29, 2026
BerandaKaltaraBulunganSalahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Pria dan Barang Bukti Diserahkan ke Penyidik

Salahgunakan BBM Bersubsidi, Dua Pria dan Barang Bukti Diserahkan ke Penyidik

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dua pria, Yudiyanto (24) dan Anuar (71), diserahkan bersama barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara dalam gelar perkara dan serah terima yang berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan 18 jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis Pertalite. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.

Selain itu, terdapat dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter. Satu jeriken dalam kondisi kosong, sedangkan satu lainnya berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.

Dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan aktivitas memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dirreskrimum Polda Kaltara mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.

Setelah proses serah terima, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang dilaporkan. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments