
KAYANTARA.COM, TARAKAN– Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan Tarakan Utara Tahun 2026 menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terkait legalisasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) dengan menambahkan tahapan kunjungan lapangan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual lokasi dan dermaga yang menjadi objek pelayanan.
FKP bertema “Legalisasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)” digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (29/9/2026).
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, mengatakan kegiatan tersebut menjadi FKP pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Tarakan Utara. Forum ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, unsur Muspika, masyarakat dan pelaku usaha, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dan terminal.
“Latar belakang daripada kegiatan hari ini adalah adanya permohonan dari perusahaan untuk legalisasi dokumen keabsahan atas lahan terminal yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Utara,” ujar Sisca.
Menurut Sisca, terdapat sembilan perusahaan di wilayah Tarakan Utara yang memiliki usaha galangan kapal. Seluruh perusahaan tersebut telah menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan FKP sebagai bagian dari upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan FKP kali ini juga mendapat dukungan dari enam perusahaan yang turut menjadi sponsor kegiatan. Dukungan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara dunia usaha dengan pemerintah dan unsur Muspika dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih terbuka.
“Ini merupakan FKP pertama kali dilaksanakan di Tarakan Utara. Ada kolaborasi antara perusahaan dan Muspika. Semua perusahaan galangan juga sudah berkomitmen untuk mendukung dilaksanakannya FKP,” jelasnya.
Sisca menambahkan, keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar proses administrasi pelayanan tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi dapat dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Kecamatan Tarakan Utara, Ombudsman RI Kaltara, pemerintah kelurahan, akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat, ketua RT, pelaku usaha hingga instansi teknis.
Sejumlah instansi yang hadir antara lain KSOP Kelas II Tarakan, Dinas Perhubungan, PTSP, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, Koramil, Polsek, Pos AL, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Ilyas, mengatakan FKP menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterlibatan berbagai pihak.
“Ini sebagai fokus pengantar diskusi kita terkait dengan terminal. Tetapi saya lihat tadi dalam laporan Ibu Camat, bentuk harapan kita ada sosialisasi terkait dengan jenis-jenis layanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan,” kata Ilyas.
Ia menekankan agar setiap program pemerintah tetap diarahkan pada pelayanan yang memberikan manfaat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Dahulukan dulu programnya, utamakan hal-hal yang sifatnya mengakomodir layanan. Apa yang terjadi pada hari ini adalah bukti kualitas sistem dan manajemen pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Dari forum tersebut kemudian disusun Berita Acara Kesepakatan dan laporan resmi FKP. Kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam pelayanan terkait legalisasi TUKS di Kecamatan Tarakan Utara.
Salah satu tindak lanjutnya adalah penyesuaian SOP dengan memasukkan kegiatan kunjungan lapangan. Tahapan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi lokasi dan dermaga serta memastikan dokumen yang menjadi dasar pelayanan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara juga menyatakan hasil kesepakatan FKP akan dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial dan papan informasi publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi pelayanan sekaligus memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan terkait legalisasi TUKS.
Dengan pelaksanaan FKP pertama di Tarakan Utara serta adanya komitmen sembilan perusahaan galangan untuk mendukung forum serupa, pemerintah berharap kolaborasi antara pemerintah, Muspika, masyarakat dan dunia usaha dapat terus diperkuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)

